"Hilal tidak dapat dilihat, jadi Jumat (21/8) tidak bisa ditetapkan sebagai awal Ramadhan," ujar Menteri Agama (Menag), Maftuh Basyuni, pada sidang tersebut. Dengan tak tampaknya hilal (bulan baru) pada Kamis (20/8), maka bulan Sya'ban dalam kalender Hijriyah dibulatkan menjadi 30 hari hingga Jumat (21/8). Artinya, Ramadhan jatuh pada keseokan harinya.
Penetapan pemerintah atas awal Ramadhan tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari ormas-ormas Islam. Kendati hilal tak tampak, Menag tidak langsung menetapkan awal Ramadhan. Ia lebih dahulu meminta tanggapan dari ormas-ormas Islam, didahului oleh wakil Nahdlatul Ulama (NU), dilanjutkan Persis, dan lalu PUI. Ormas-ormas meminta Menag untuk langsung menetapkan 22 Agustus sebagai awal Ramadhan. rys/rif.Sumber:www.republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar